BeritaHukumLokal

Kajari Bidik Tersangka Korupsi Kartar

LUWUK, LUWUK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor Karang Taruna (Kartar) Banggai.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banggai, Ichwan Sainu, dalam agenda konferensi pers, di ruang Aula Kantor Kejari Banggai, pada Senin, 22 Juli 2024.

 

Sebelumnya kasus dugaan Tipikor Kartar ini sempat terbilang redup. Namun kata Ichwan, penanganan kasus ini bukan karena lambat, melainkan adanya keterlibatan dalam proses pencalonan legislatif.

 

Di samping itu juga,  menyusulnya instruksi dari Kepala Jaksa Agung (Kejagung), Sanitiar Burhanuddin, di mana, untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan pun penyidikan, baik mereka yang terlibat pencalonan legislatif dan kepala daerah sampai dengan proses selesainya tahapan Pemilu.

 

Meskipun demikian, Ichwan berkata jika pihaknya dalam waktu dekat ini memastikan akan ada yang menjadi tersangka.

 

“Dikatakan terhenti tidak, tapi kita mengikuti prosedur dan instruksi yang ada,” kata Ichwan, di tengah momen memperingati hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 itu.

 

Selama ini, sambung Ichwan, pihaknya pula terus mengawal proses laporan kasus ini, dan kemudian secara perlahan melakukan perkembangan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.

 

“Kita tunggu saja, dalam waktu dekat, Kejari Banggai bakal menetapkan Tersangkanya,” tandasnya. (dat)