BeritaDaerahHeadlinesLokal

Dinas KUKM Mengutamakan Produk Berlabel Halal

LUWUK, LUWUK POST.ID – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai terus melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produk mereka untuk segera mendapatkan sertifikat berlabel halal.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas KUKM, Helena Padeatu, dalam keterangannya, bahwa produk-produk yang sudah memiliki label halal mencakup sebanyak 217 pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Banggai.

Dengan adanya label halal tersebut, pemerintah daerah melalui program pemerintah pusat di seluruh Indonesia diharapkan dapat mendorong pendaftaran produk UMKM mereka kepada mitra yang telah bekerja sama dengan Dinas KUKM di Kabupaten Banggai. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan mitra kerja sama dapat memperluas jangkauan produk UMKM yang telah bersertifikasi halal, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perkembangan UMKM dan keberlanjutan usaha mikro di seluruh Indonesia.

” Target seluruh Indonesia sebanyak satu juta produk berlabel halal terdaftar ” ungkap.

Wilayah Kabupaten Banggai, melalui pendamping produk halal yang ditugaskan oleh Dinas KUKM, terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dengan metode door-to-door ke pelaku UMKM. Mereka juga mencatat produk UMKM yang telah memenuhi syarat kategori halal sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Dulu kami cuman mencatat saja sekarang sudah harus ada bentuk fisik dan juga produk difoto bersama pendamping produk UMKM ” tandasnya.

Dengan upaya yang terus dilakukan, Dinas KUKM akan terus memperjuangkan produk berlabel halal hingga batas waktu yang telah diperpanjang hingga Oktober 2026.

Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak dinas dalam mendukung para pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal dan memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang diperlukan.(asw)