LUWUK, LUWUKPOST.ID – Guna mengedukasi serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait pengurusan izin dan pelaporan bagi Pelaku Usaha Distributor Bahan Berbahaya (B2) sesuai dengan ketentuan Permendag RI Nomor 07 Tahun 2022.
Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) Kabupaten Banggai menggelar Fokus Grup Discussion ( FGD) di Hotel Aston Kota Palu, Selasa (6/8/2024).
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Banggai yang menghadiri langsung FGD itu membahasa hal yang penting perihal Bahan Berbahaya dan Minuman Beralkohol.
Dalam kesempatan itu Kadisperindag Natalia Pato Lemba menjelaskan, aturan tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya telah diatur dalam Permendag nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan.
“Jadi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu ada aturannya tidak sembarangan,”ungkapnya kepada Luwuk Post, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Natalia, kegiatan yang dilaksanakan Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah di hadiri seluruh Kadisperindag se sulawesi tengah yang membidangi Perdagangan.
Selain itu, menghadirkan satu orang pelaku usaha atau calon pelaku usaha yang ada di wilayah kerjanya. “Semoga dengan adanya kegiatan FGD, bisa memberikan manfaat bagi para pelaku usaha yang berprofesi di bidang tersebut, serta selalu menaati aturan tentang hukum yang berlaku di Indonesia,”tandasnya.(asw)