Luwuk, LUWUKPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menetapkan satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Karang Taruna (Kartar) tahun anggaran 2020.
Sebagaimana release Nomor: PR-09 /P.2.11/Kph.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Kajari Banggai melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Serman S. Tandisau, pada Selasa malam, 13 Agustus 2024.
Di mana saat ini Kejari Banggai telah menetapkan satu tersangka Bendahara Umum Kartar Banggai dengan inisial ABL.
Penatapan tersangka ini juga berdasarkan perintah Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Sebagai Bendahara Kartar pada tahun 2020, ABL diduga melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selama menjabat Bendahara, ABL mengelola Dana Hibah sebesar Rp600 juta, yang dibagi dalam 2 tahap, masing-masing sebesar Rp300 juta.
Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna, dalam pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbuatan Tersangka, ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000.
Perbuatan Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
Terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik.
Hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejari Banggai. (*/dat)