BeritaDaerahLokalMetro

KPU Banggai Keluarkan Program dan Jadwal Pilkada 2024

LUWUK, LUWUKPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kini telah merilis tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Banggai tentunya bakal menggunakan hak pilihnya sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Banggai.

Informasi program dan jadwal ini terkait pencalonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

 

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU Kabupaten Banggai, melalui Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Banggai.

Pertama, pengumuman pendaftaran pasangan calon, akan dilaksanakan pada Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024.

Kedua, pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Ketiga, program pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh kandidat atau Paslon Pilkada, sejak Selasa 27 Agustus hingga Senin, 2 September 2024.

Keempat, penelitian persyaratan administrasi calon, akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus sampai dengan Rabu, 4 September 2024.

Kelima, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten, adapun jadwal yang ditetapkan sejak Kamis-Jumat, 5-6 September 2024.

Keenam, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti
oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sejak Jumat-Minggu, 6-8 September 2024.

Ketujuh, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, itu sejak Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024.

Kedelapan, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian
persyaratan administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, pada Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024.

Kesembilan, mengenai program dan jadwal masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon, yaitu sejak Minggu-Rabu, 15-18 September 2024.

Kesepuluh, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, pada Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024.

Kesebelas, penetapan pasangan calon, akan dilaksanakan selama sehari pada Minggu, 22 September 2024.

Terkahir, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.

Adapun belasan poin atau program dan jadwal Pilkada 2024 ini, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 8 tahun 2024. (dat)