BeritaPolitik

Pastikan Syarat Bakal Calon Pilkada, KPU Banggai Menggelar Rakor Bersama Instansi Terkait

Luwuk, LUWUKPOST. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi tentang persiapan calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan tahun 2024.

Rapat koordinasi ini digelar bersama seluruh instansi terkait, yang berlangsung di Hotel Santika Luwuk, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Ketua KPU Banggai, Santo Gothia, menyampaikan agenda kali ini dalam rangka membahas tentang bagaimana mekanisme syarat atau persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Baka Calon (Balon) pada 27-29 Agustus 2024.

“Paling tidak mekanisme atau persyaratan yang ditentukan, itu masuk dalam peraturan PKPU Nomor 8 pasal 14 mengenai syarat calon,” ujar Santo.

Ia menjelaskan, bagi calon Bupati maupun Wakil Bupati terdapat syarat calon yang harus dipenuhi, sehingganya ada kewajiban serta etika hukum yang harus bersama-sama untuk terlibat ikut berperan serta.

“Sebagaimana tercantum dalam peraturan PKPU Nomor 8 Pasal 20, di mana berkaitan dengan peran kita semua sebagai lintas instansi,” kata dia.

Misalnya sambung Santo, terdapat syarat pencalonan dari aspek SKCK maupun Kesehatan atau Narkoba, bahkan berkaitan dengan Pengadilan sampai dengan ijazah pendidikan.

“Oleh karena itu, melalui forum ini, dianggap penting, paling tidak posisi kita sebagai lembaga aktif dapat berperan aktif terhadap proses pelaksanaan pencalonan,”pungkas dia. (dat)