BeritaDaerahKriminal

Polisi Amankan WNA Pelaku Keributan di Perusahaan Tambang

LUWUK, LUWUK POST.ID – Salah seorang karyawan perusahaan tambang di Siuna Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dianiaya temannya sendiri sesama karyawan. Keributan antar Warga Negara Asing (WNA)
mendapat perhatian serius karena dinilai telah mencoreng kredibilitas dan profesionalitas kerja WNA di perusahaan tersebut.

Informasi yang dihimpun Luwuk Post, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu, (31/7/ 2024) sekitar Pukul 22.30 WITA. Saat itu para WNA sedang melaksanakan rapat evaluasi. Tiba tiba pelaku yang juga salah seorang WNA datang dan memukul MTL.

Tidak hanya melakukan pemukulan Pelaku juga melakukan pengancaman karyawan yang lainnya dengan Sajam hingga selain mengakibatkan MTL mengalami luka di bagian kepala, para karyawan pun menjadi ketakutan karena merasa terancam.

Ketika keributan sedang terjadi sejumlah rekan WNA dan karyawan yang lainnya memberanikan diri melerai para pelaku dan mengamankan pelaku yang sudah naik pitam.

Kemudian untuk MTL sendiri langsung dibawa ke RSUD Luwuk Banggai untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat dari kejadian tersebut para WNA pelaku keributan tersebut diamankan oleh pihak keamanan dan dibawa ke Polsek terdekat. Hal ini dilakukan demi menjaga dari hal hal yang tidak diinginkan serta untuk menjaga stabilitas keamanan dan karyawan di lingkungan kerja.

Para WNA tersebut melakukan pengancaman serta penganiayaan secara terang terangan diwilayah hukum Negara Indonesia, hal ini dipandang sebagai tindakan memandang remeh serta tidak menghormati Hukum dan undang – undang negara Indonesia yang berlaku.

Kapolsek Pagimana AKP Laata SH ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, bahwa Masalah tersebut dipicu mabuk Minuman Keras (Miras) saja. “Mereka di perusahaan sama-sama orang cina, sudah saling memaafkan,”kata AKP Laata.

Ketika disinggung apakah kasus tersebut sudah tidak berlanjut. Kapolsek mengaku perkara itu sudah tidak dilanjutkan lagi. “Tidak lanjut lagi, karena Masalah mabuk dan pengancaman saja. Kalau proses orang asing harus di Polres atau Polda. Kami hanya mengamankan agar kasus tidak berkembang,”tutup perwira Polisi tiga balok dipundaknya ini. (asw/roy)