BeritaPolitik

Tahapan Jelang Pilkada, KPU Banggai Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan RPJPD

Luwuk, LUWUKPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai terus menggelar berbagai kegiatan atau sosialisasi pada tahapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta memastikan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya yaitu dengan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian tentang penyusunan  visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai, di Hotel Estrella Luwuk, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ketua KPU Banggai, Santo Gothia, menyampaikan hingga saat ini pihaknya terus menggelar berbagai kegiatan maupun sosialisasi menjelang Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Salah satunya dengan  sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024,”kata dia.

Menurut Santo, dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ini akan memberikan pengetahuan tentang tahapan Pilkada mendatang, termasuk syarat maupun apa persyaratan Bakal Calon (Balon) baik Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada tanggal 27 – 29 Agustus, sambung Santo, pihaknya pula bakal melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati maupun Wakil Bupati.

Sebelumya juga teman-teman PPK telah melaksanakan rekapitulasi dari hasil pencoklitan kemarin yang dilaksanakan secara berjenjang.

Seperti halnya Pantarli telah melakukan door to door kunjungan dan mengonfirmasi atau memastikan pemilih.

“Kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPS, PPK yang kemudian dilakukan tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPT) pada tingkat Kabupaten,” ucapnya.

Olehnya, ia berharap dan mengingatkan jajarannya untuk terus bekerja sesuai bidangnya masing-masing. Di samping itu, dirinya pula berharap kepada seluruh stakeholder agar dapat mendukung KPU dalam menyukseskan tahapan Pilkada November 2024 mendatang. (dat)