DPMTSP Rancang Perda Insentif dan Kemudahan Investasi
LUWUK, LUWUK POST.ID – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) saat ini fokus pada penyediaan layanan yang efisien dan terpadu dalam proses perizinan dan penanaman modal.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Yunus Lemba Kurapa, menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada tugas rutin seperti peninjauan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di lapangan.
” DPMTSP tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rancangan ini sudah ada dan akan segera dibahas di DPR sebelum dikonsultasikan dengan Biro Hukum di Palu,” terangnya
saat ditemui Pewarta di ruangannya kantor DPMTSP pada Senin, (29/07/2024)
Yunus menghimbau bagi pemohon perizinan dapat mematuhi regulasi dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses perizinan berjalan lancar. Sebagai contoh, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melibatkan banyak tahapan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum akhirnya diverifikasi oleh DPMTSP.
“Yang dapat menghambat proses penerbitan izin biasanya pemohon lalai menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran retribusi di bank,” kata Yunus
Pihaknya selalu siap memberikan pelayanan maksimal selama prosedur dan persyaratan terpenuhi. Hingga saat ini, belum ada masyarakat yang mengeluhkan keterlambatan perizinan karena mereka memahami bahwa kendala sering kali berasal dari kelalaian pemohon.
DPMTSP juga mengimplementasikan sistem inovasi E-Kalesang yang memungkinkan masyarakat mengurus perizinan secara online. Namun, bagi yang memilih datang langsung, DPMTSP tetap siap melayani.
“Semua pengurusan perizinan gratis dan transparan. jika ada staf saya yang minta bayaran maka akan di sanksi,” tutupnya (tr-02/fil)