Luwuk, LUWUKPOST.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun, turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) KPU Banggai.
Dalam agenda ini, Anggota Bawaslu Arkamulhak Dayanun berkesempatan membawakan materi tentang bagaimana peran serta Bawaslu itu sendiri, dalam penyelenggara pemilihan.
Ia mengatakan bahwa pentingnya kehadiran Bawaslu dalam pengawasan tahapan ini. Dari sisi tugas, baik Kewenagan dan kewajibannya itu diatur dalam Undang-undang Pemilu pasal 30.
“Salah satunya yaitu mengawasi seluruh tahapan penyelenggara pemilihan di wilayah Kabupaten atau Kota,” ucapnya.
Selama proses pelaksanaan penyelenggara, Bawaslu pun turut terlibat mengawasi dari mulai tahapan hingga pada hari H.
Bahkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sendiri sampai ke TPS. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan sengeketa.
Maka dari itu, kata Arkam, ketika teman-teman PPK menjalankan tugas kemudian mendapati persoalan, sebaiknya cepat-cepat melakukan koordinasi bersama untuk mencari jalan keluarnya.
“Mengingat ketika terjadi persoalan, cukup hanya sampai di tingkat bawah, dengan begitu problem yang ditemui di lapangan, dalam penyelesaiannya tidak naik sampai ke tingkat atas,” pungkas dia.
Oleh karena itu, lewat agenda ini pula, sebagaimana bisa diharapkan menambah pengetahuan teman-teman PPK, untuk mengetahui terkait peran serta Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. (dat)