BeritaPolitik

Dua Peserta Cakada Banggai 2024 Belum Melengkapi Berkas Syarat Administrasi

Luwuk, LUWUKPOST.ID — Dua peserta calon pemilihan kepala daerah (Cakada) di Kabupaten Banggai belum melengkapi berkas sebagai syarat administrasi calon peserta Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Banggai.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Banggai, Divisi Teknis Penyelenggara  Hidayat Hilenggo usai penyerahan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi kepada partai politik pengusung dan pendukung pada Kamis (5/9/2024) malam.

Hidayat mengatakan dua orang calon dari tiga pasang calon peserta pemilu kada di Banggai harus melengkapi berkas.

“Berita acara sudah kita serahkan kepada masing – masing LO Paslon. Adapun selanjutnya perbaikan berkas menyangkut administratif,” terang Hidayat

Dari hasil pemeriksaan adminitrasi terdapat dua orang yang belum melengkapi salah satu syarat. Adapun syarat yang harus dilengkapi yakni, lembar tanda terima pemberitahuan penyerahan LHKPN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara para calon hanya menyerahkan lembar penyerahan ke BPK RI.

Dalam PKPU yang diatur masing masing calon harus menyerahkan lembar tanda terima LHKPN dari BPK. Syarat tersebut wajib.

Hidayat mengaku, syarat tersebut proses pengurusan agak ribet bahkan bisa membutuhkan waktu selama satu bulan. Hanya saja KPU telah berkoordinasi  BPK RI. BPK berjanji sebelum tanggal 8 lembar tanda terima LHKPN sudah diserahkan ke masing – masing melalui email.

“Pada fase perbaikan persyaratan administrasi, kepada teman – teman LO ini bisa segera melengkapi, dan untuk penyerahan perbaikan itu pada tanggal 6 – 8 September, ” terang Hidayat

Pada tahap penelitian dan perbaikan syarat adminitrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti, kalau misalnya ada  proses penggantian pasangan calon, pada tahapan ini rens waktu sampai pada tanggal 14 September.

“Kala tidak ada proses penggantian calon maka lanjut pada tahapan pemberitahuan penelitian hasil persyaratan adminitrasi calon itu dilakukan pada tanggal 13 – 14 September” ungkapnya

Pada tahapan selanjutnya masuk pada tahap.sanggahan dari masyarakat pada pasangan calon, tahapan ini kata dia pada tanggal 15 – 18 September 2024 yang dilanjutkan dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan syarat bakal calon itu di tanggal  18-21 September.

Nanti ditanggal 22 September barulah penetapan pasangan calon dan 23 September adalah pengundian dan penetapan nomor urut. (red)