Dugaan Keterlibatan Politik Praktis, Bawaslu Panggil Salah Satu ASN Lingkup Banggai
Luwuk, LUWUKPOST.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga terlibat melanggar netralitas jelang momen pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pemanggilan terhadap salah satu ASN itu lantaran beredarnya video di media massa atas dugaan keterlibatan politik praktis, yang dinilai melanggar prinsip netralitas.
Dalam proses pemanggilan, di mana Bawaslu Banggai melakukan wawancara guna meminta keterangan terhadap ASN tersebut.
Permintaan keterangan pula mengenai seputaran video yang beredar, terkait dugaan netralitas ASN yang beredar di media Massa.
“Kurang lebih kami meminta keterangannya selama satu jam, di kantor Bawaslu Banggai,”ujar Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, Rabu, 4 September 2024.
Ridwan berkata, proses investigasi dan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua pihak termasuk PNS untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebab Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan.
“Pasalnya, jika terbukti melanggar, maka hasil penelusuran kami akan di teruskan kepada lembaga berwenang”tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya peran ASN dalam mendukung pelaksanaan pemilihan yang adil dan bersih.
Olehnya, Bawaslu Banggai berharap langkah ini dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut dan memastikan proses pemilihan Kepala Daerah berlangsung dengan lancar. (dat)