Emas Sulteng Miliaran Rupiah Dikeruk
Rugikan Negara, Jatam Desak APH Tertibkan PETI
PALU, LUWUK POST.ID – Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah. Selain memiliki pertambangan minyak bumi, Sulteng juga punya ladang emas yang sangat banyak. Sayangnya ladang emas yang menghasilkan cuan hingga miliaran rupiah perbulan itu dikeruk para Penambang Emas Ilegal Tanpa Ijin (PETI).
Hal ini praktis mengakibatkan kerugian negara, mengingat pendapatan emas yang dikeruk cuma-cuma itu tidak masuk ke kas daerah melainkan hanya menguntungkan oknum tertentu saja.
Melihat kondisi ini, Koordinator Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Saat jumpa pers bersama belasan awak media di Hotel Aston Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, (14/9/ 2024), Jatam mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan PETI tersebut.
“Terindentifikasi ada empat titik tambang emas tanpa izin di Sulawesi Tengah yakni di Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Moutong, di Kelurahan Parigi Barat, wilayah Kayu Boko, ketiga Kabupaten Buol,serta keempat di Kecamatan Ampibabo Kelurahan Buranga, yang didapatkan dari hasil citra satelit yang digunakan oleh pihak Jatam beberapa waktu lalu di wilayah Poboya,”ungkap Koordinator Eksekutif Jatam Sulteng, Taufik.
Lebih lanjut diungkapkan Taufik, dari hasil tersebut diketahui jumlah luasannya hampir 1 Hektare, setiap 1 perusahaan tambang dapat menghasilkan 3 kg hingga 5 kg emas perbulannya, dalam 1 titik lokasi pertambangan terdapat 10 lubang perendaman untuk proses pencarian emas.
Selain itu terdapat tambang ilegal lainnya di Kota Palu, daerah Toboyo tahun 2017 serta daerah Tondo,” ungkap aktivis Jatam tersebut. Menurutnya, kehadiran tambang ilegal ini berdampak bagi kerugian negara, dari pihak Jatam mengharapkan adanya pembongkaran identitas pemodal dibalik tambang ini.
“Jika harga emas saat ini, Rp. 1 Juta per gram dan ditemukan 3 kg hingga 5 kg emas perbulannya, maka secara keseluruhan akan ada berapa banyak miliar dana yang terkumpulkan dari hasil pertambangan ilegal ini,”jelas Taufik. Ditambahkan Taufik, pertambangan ilegal ini merupakan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat Sulawesi Tengah khususnya yang berada di daerah sekitar pertambangan.
Dampaknya dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, serta juga kerusakan lingkungan. Oleh karenanya, dari hasil pertemuan ini pihak aktivis Jatam mengharapkan kepada Polda Sulteng untuk serius dalam melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal yang terjadi, serta mendesak kepada aparat penegak hukum untuk merespon lebih lanjut mengenai persoalan tambang.
Terdapat juga dugaan untuk pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dilokasi pertambangan, dalam mengelabui proses TPPU ini dilakukan usaha sampingan terhadap praktek ilegal seperti usaha kafe disekitar area pertambangan.
Sunarto Lasitata, selaku Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, menjelaskan untuk di wilayah Kabupaten Banggai semua tambang yang ada sudah terdaftar. ” Sekarang Kementerian SDM telah memiliki aplikasi daftar tambang yang bisa langsung di akses, nama aplikasinya Modi dan Momi, aplikasi ini di gunakan untuk membantu dalam mengolah data perusahaan tambang yang ada di Indonesia ” jelasnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (14/09/2024).(fil)