LUWUK, LUWUK POST.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggantikan E-KTP, baik yang mengalami kerusakan hingga pembuatan baru.
Hingga saat ini, Disdukcapil juga berupaya melakukan perekaman bagi mereka yang belum memiliki sama sekali E-KTP. Bahkan, tak tanggung-tanggung upaya tersebut dengan mendatangi langsung wilayah pelosok.
Tak hanya melakukan perekaman atau pembuatan baru E-KTP, bagi mereka yang sudah memiliki tapi dalam kondisi rusak, cukup membawa bukti fisiknya serta melapor kembali.
Bidang Capil Disdukcapil Banggai, Hasanudin, mengatakan pihaknya segera membuatkan kembali E-KTP yang rusak, namun dengan syarat harus membawa bukti fisiknya.
“Silahkan bawa bukti fisiknya, kami langsung memprosesnya, bahkan tidak menunggu waktu lama, E-KTPnya langsung dicetak,” jelasnya, saat di temui di Kantor Disdukcapil Banggai, Selasa, 3 September 2024.
Namun bagaimana dengan bukti fisik E-KTP rusak dan kemudian hilang? Hasanudin menyatakan, tentu masyarakat harus melapor terlebih dahulu untuk pembuatan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Hal ini dilakukan agar menjaga kebenaran data pemilik serta mengantisipasi duplikat E-KTP. Dengan begitu, potensi untuk digunakan oleh orang lain sangat kecil.
“Setelah membawa bukti surat keterangan hilang dari Kepolisian, maka pihak Disdukcapil pun langsung memprosesnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, selama kepengurusan E-KTP baik perekaman baru maupun ingin mengganti karena rusak dan hilang, pelayanan pun dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai orang yang mengaku menjadi perantara atau disebut calo, pasalnya, selama pelayanan perekaman E-KTP tanpa ada pungutan biaya.
Olehnya masyarakat tak perlu khawatir atau ragu dalam kepengurusan baru E-KTP maupun ingin mengganti yang rusak.
“Sebab pihak Disdukcapil berupaya untuk memberikan pelayanan kemudahan bagi mereka yang belum mendapat E-KTP,” tuturnya.
Bahkan pemberian kemudahan ini dilakukan dengan berkunjung langsung di wilayah pelosok, guna memastikan masyarakat yang belum sempat datang ke kantor Disdukcapil bisa mendapat akses pelayanan secara langsung.
Perekaman juga dilakukan langsung di tempat, hanya saja terkadang beberapa wilayah yang ditemui sangat jarang memiliki akses internet, sehingga saat melakukan perekaman kerap dinilai lamban.
Menurut Hasanudin, dalam proses perekaman E-KTP, tentu data mereka terlebih dahulu dikirim ke pusat, setelah itu baru diproses pada tahap selanjutnya. (dat)