AdvertorialsBerita

Layanan Primer Puskesmas Luwuk Sorotan Nasional

Gerbang Utama Akses Kesehatan Bagi Masyarakat

LUWUK, LUWUK POST.ID  – Sistem layanan primer Puskesmas Luwuk menjadi sorotan nasional. Pasalnya, hal ini menjadi contoh kasus yang dibahas dalam forum media workshop Nasional pada zoom Meeting bersama belasan awak media, di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Luwuk pada Rabu, (25/09/2024).

Sistem layanan primer ini di bahas dalam potret satu dekade perjalanan membangun Indonesia sehat dan menjaga keberlangsungan program JKN pada pemerintahan baru pada Rabu, (25/09/2024) di Jakarta.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, mengajak untuk mendorong enam pilar transformasi salah satunya layanan primer, sebagai gerbang utama akses kesehatan bagi masyarakat.

enam pilar transformasi kesehatan, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem KetahananKesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

“Bagaimana puskesmas bisa lebih banyak sehingga sampai ke daerah-daerah yang memang rakyatnya juga butuh cepet gak ada lagi yang seperti kasus kemarin di Luwuk ibu hamil ditandu, persoalan ini sudah sekian puluh tahun kita merdeka, masa seperti jenderal soedirman masih terjadi gitu ya?,” tanggapnya.

Timboel merasa heran, di era modern ini, masyarakat yang sakit masih harus ditandu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan di faskes primer, padahal seharusnya layanan kesehatan mudah diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan tidak bisa menyelesaikan semua masalah sendirian, perlu dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak demi memperkuat layanan
primer di puskesmas sangat penting untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil, mencegah kasus seperti ibu hamil yang harus ditandu.

Dirinya tidak hanya menyinggung terkait layanan primer tetapi juga beberapa pilar lainnya mengenai tranformasi kesehatan, pembiayaan, pelayanan, teknologi, dan SDM kesehatan demi hajat hidup banyak orang.

Undang-undang Kesehatan No 17 tahun 2023 dan 6 pilar transformasi kesehatan diharapkan dapat mengatasimasalah yang ada, terutama dalam meningkatkan akses layanan kesehatan. (Fil)