Luwuk, LUWUKPOST.ID – Untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Jajaran Pengawas, Bawaslu Banggai secara resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh Jajaran pengawas, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan sosial.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banggai, Asrul Arif, dilaksanakan di Hotel Estrella Luwuk. Sabtu (5/10/2024)
Koordinator Sekretariat Bawaslu Banggai, Welly Ismail, menyatakan bahwa Perjanjian kerja sama ini sangat penting dalam mendukung kerja – kerja jajaran pengawas. “Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para pengawas pemilu dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Asrul Arif, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat terutama dalam perlindungan peserta dalam melaksanakan tugas pengawasan. “Banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta, seperti resiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan ahli waris” Ujarnya
Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, terutama dalam konteks pengawasan tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (*/dat)
