Gandeng Kejaksaan, Dinsos Banggai Serahkan Bantuan dan Beri Pendampingan Hukum

Luwukpost.id -

Luwuk, LUWUKPOST. ID – Delapan puluh tiga kelompok usaha bersama di Kabupaten Banggai mendapat bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos), pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Bantuan ini juga diberikan kepada Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang tersebar di desa dan Kelurahan yang berada di Kabupaten Banggai.

Bantuan yang diberikan kepada puluhan kelompok ini berupa alat produksi kue dan sound sistem. Dalam penyerahan itu, Dinsos Banggai juga melibatkan pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Keterlibatan itu sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap paket pengerjaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Dinsos tahun anggaran 2024.

Pendampingan pula bertujuan untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi dalam hal pengawalan, sehingga apa yang diserahkan bisa tepat sasaran.

Mewakili Bupati Banggai, Pjs. Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, turut mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Menurut dia, kegiatan penyerahan yang dirangkaikan dengan sosialisasi sangat begitu strategis, hal ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Apapun bentuk pengadaan, sudah seharusnya dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan efesiensi.

“Kirannya itu bisa menjadikan aspek kepatuhan dari regulasi hukum, sehingga menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Banggai, Rudi P Bullah, menyebutkan terdapat delapan puluh tiga kelompok usaha bersama di Kabupaten Banggai.

Pihaknya pula telah menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada 9 kelompok usaha bersama, termasuk kelompok penerima alat sound sistem.

Ia mengungkapkan, bagi penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan yang telah diberikan sesuai peruntukannya.

Apalagi dengan adanya sosialisasi pendampingan hukum  yang diberikan, tentu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman regulasi hukum kepada kelompok penerima.

Dengan begitu penerima dapat bertanggungjawab dan tidak menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan.

“Pasalnya, ketika hal itu dilanggar, maka ada konsekuensi hukum yang berlaku,” terangnya. (dat)