Kehadiran Pegadaian cabang Luwuk, memudahkan masyarakat khususnya Kabupaten Banggai yang ingin beribadah Haji maupun Umroh.
Baru – baru ini, Pegadaian cabang Luwuk menggelar seminar literasi keuangan syariah.
Sosialisasi terkait pendaftaran haji dan umroh yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, pada Jumat, (25/10/2024).
Seperti yang kita ketahui saat ini, permasalahan terkait pendaftaran Haji dikarenakan belum adanya dana, antrian semakin lama setiap tahun, serta proses pendaftaran yang cukup panjang.
Olehnya, kehadiran Pegadaian untuk mengatasi hal itu, sebagai wadah mempermudah keinginan nasabah untuk berangkat ke tanah suci.
Hi. Nurhafizhin Ali Sustiono, Kemenag Kantor Urusan Agama Kecamatan Masama, yang juga Ketua Cabang Travel Tanur Muthamainah Banggai, Narasumber dalam seminar ini merinci beberapa fakta-fakta mengenai Haji di Indonesia.
“setoran awal Rp. 25 Jt, per Februari 2023 biaya total Rp. 50 Jt, untuk kuota Haji 221 ribu pemberangkatan per 2023, sementara untuk pendaftaran di tahun yang sama mencapai angka 4,5 juta pendaftar, ” paparnya.
Hal inilah yang mengakibatkan lamanya proses pemberangkatan Haji Indonesia.
Pegadaian menawarkan jangka waktu yang cukup fleksibel untuk pembiayaan Haji, mulai dari jangka waktu 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Bukan hanya itu, untuk angsuran setiap bulannya, bisa dilakukan secara online melalui Alfamart, aplikasi Pegadaian digital service (PDS), kantor Post, dan mobile banking tanpa harus ke pegadaian.
Persyaratan Program Haji dengan usia minimal 12 tahun dan maksimal 65 tahun saat pelunasan, KTP sesuai domisili, Kartu Keluarga, Pas foto 3×4 (5 Lembar), Akte Lahir/Ijazah/Akta Nikah, Membuka Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran Ibadah Haji.
“Lembar asli SA (Setoran Awal) BPIH, SPPH, buku tabungan, jaminan emas senilai ± 2,5 gram atau setara Rp 1.9 juta, atau tabungan emas Pegadaian minimal saldo 3.5 Gram, menjadi marhun atau barang jaminan di pegadaian” rincinya.
Nurhafizhin, juga menjelaskan bahwa berhaji tetapi berhutang diperbolehkan dalam ajaran Islam, hutangnya syar’i digunakan untuk sesuatu yang syar’i (daftar haji).
“jika utang tersebut tidak mengganggu orang tersebut untuk menafkahi keluarga atau orang-orang yang berhak dinafkahi karena orang tersebut punya simpanan yang mencukupi untuk memberi nafkah, maka berhutang untuk naik haji boleh dilakukan. Imam Syafi’i dalam Al-Umm: 2/116 mengatakan bahwa jika orang itu memiliki harta yang banyak, dia boleh menjual sebagiannya atau berhutang (Karena yakin dapat membayar hutang yang dipinjamnya),”terangnya mengutip dari sebuah hadist.
Kuatkan dan ikhlaskan niat “Tidak ada yang mampu, kecuali dimampukan oleh Allah SWT”. (fil)
