BPJB Banggai Melakukan Imigrasi Basis Data Dari UKPBJ Ke LKPP

Luwukpost.id -

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa(UKPB) Kabupaten Banggai melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemerintah Daerah telah melakukan migrasi basis data.

Kepala bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah (BPBJ) Dewa Gede Supatriagama, Mengatakan dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Republik indonesia nomor 205 tahun 2024 tanggal 12 juni 2024 mengenai pemusatan dan pengelolaan basis data pengadaan barang dan jasa pada sistem pengadaan secara elektronik, LPSE Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai telah melakukan migrasi basis data.

“Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi, meningkatkan akurasi data, mengatasi keterbatasan infrastruktur penyimpanan basis data pada unit kerja pengadaaab barang dan jasa serta memudahkan pengolahan pemanfaatan basis data,” jelasnya saat dihubungi pewarta bia whatsapp pada rabu, 08 desember 2024.

Dewa Gede menjelaskan, Basis data hasil pelaksanaan barang jasa pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dipusatkan dan dikelola oleh direktorat sistem pengadaan digital lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) pemusatan basis data SPSE dilaksanakan melalui proses migrasi basis data dari unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai ke LKPP yang dilakukan oleh direktorat sistem pengadaan digital LKPP.

“Saya berharap mutasi data ini bisa lebih baik lagi,” tutupnya.