Keberadanaan Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga illegal.
Pasalnya, perusahaan sawit ini diduga belum mengantongi ijin sebagai legalitas dari perusahaan tersebut.
Informasi yang dihimpun Luwuk Post dari sejumlah sumber resmi mengatakan, sejumlah ijin yang belum dikantongi PT CAS yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas pembukaan lahan baru sawit di Desa Minyoe, Dusun Padangtangkal, Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tampak lahan yang menjadi sasaran perkebunan sawit itu saat ini sedang dikerjakan. Bahkan PT CAS telah membuka sejumlah ruas jalan yang dijadikan sebagai akses sejumlah titik lahan perkebunan sawit.
Dalam aktifitas lainnya, PT CAS memanfaatkan serta diduga mengambil galian yang diduga tidak memiliki izin Galian c dari hasil galian pembukaan lokasi baru di Desa Minyoe.
Hasilnya pula dijadikan pembuatan sejumlah ruas jalan. Padahal diketahui bersama syarat wajib perusahaan membuka lahan baru perkebunan sawit tentunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di mana UU ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki IUP jika melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.
Namun, aktifitas yang dilakukan oleh PT CAS terkesan seolah-olah ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Sehingga perusahaan terus melakukan aktifitasnya hingga berjalan mulus.
Bahkan menariknya, dalam waktu dekat PT CAS akan segera memulai proses penanaman bibit sawit di lokasi tersebut tanpa adanya kejelasan plasma dan IUP.
Kabarnya pula, aktifitas ini terus berlangsung lantaran mendapat intervensi serta diduga memiliki beking kuat. Apalagi pembukaan lahan oleh PT CAS baru dilakukan sejak November 2024.
Disisi lain PT. CIPTA AGRO SAKTI ini juga belum memiliki Izin lingkungan atau AMDAL sebagai dasar melakukan pengambilan batu dilokasi bahkan kayu.
GM PT. CAS Ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa PT. CAS beroperasional di areal Kecamatan Mamosalato Dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan perizinan yang sah.
“Perlu kami sampaikan juga PT. CAS sudah terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),”ungkap Khairul Syam.
Lebih lanjut dikatakan Khairul Syam, pihaknya juga hingga kini belum ada kegiatan lahan sawit di daerah desa Manyoe.
“Jadi sampai saat ini kami belum ada aktivitas di lahan sawit di Desa Manyoe,”tandas Khairul Syam. (tim)
