Dokumen Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dirampungkan. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Seminar akhir Dokumen RKT oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai di Swiss Belinn Hotel Luwuk, Selasa (24/12) kemarin.
Bupati Banggai, Amirudin, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kabupaten Banggai, Mujiono, menyebutkan, penyusunan dokumen RKT ini adalah satu langkah strategis pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. “Dokumen ini bukan hanya menjadi panduan perencanaan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banggai, khususnya mereka yang berada di kawasan transmigrasi,” katanya. 
Dalam kegiatan yang di hadiri sejumlah camat, pimpinan OPD terkait, perwakilan kantor BPN Banggai, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak, Tim Konsultan dan beberapa stakeholder terkait ini, Bupati Banggai berharap, agar kegiatan ini menjadi langkah awal yang secara kongkret dapat mewujudkan kawasan transmigrasi yang maju, mandiri dan sejahtera di Kabupaten Banggai dengan semangat gotong royong.
Seperti diketahui, Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) ini bermula dari Rancangan Awal RKPD Tahun 2023. ketika itu, Bupati Banggai menyampaikan keinginannya untuk memetakan beberapa kawasan, antara lain kawasan industri. Sebagai OPD yang berwenang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketras) Kabupaten Banggai merespon keinginan Bupati tersebut dengan menyampaikan usulan penyusunan dokumen RKT.
Hal ini kemudian direspon positif Bupati Banggai, dengan mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk penyusunan dokumen RKT dimaksud. Program Kegiatan ini dilaksanakan melalui tender, yang kemudian dimenangkan oleh PT Plano Engeneering Consultant sebagai penyedia jasa.
Mengacu pada Permendes PDT Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan, transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk itu, Kadis Nakertrans Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim, menyebutkan bahwa RKT Kabupaten Banggai ini diarahkan ke 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Balantak, Balantak Selatan dan Balantak Utara. Terkait dengan RKT dan penamaannya, karena wilayah tersebut sering disebut dengan Kepala Burung, maka nama tersebut kemudian disepakati. “Sebelumnya juga sudah dilakukan pertemuan di wilayah tersebut dengan melibatkan Camat, Kepala Desa dan Tokoh Adat setempat,” ungkapnya. 
Lebih lanjut Kadis Ernaini Mustatim, mengaku, jika Seminar Akhir RKT ini, sudah dilaksanakan juga di tingkat Provinsi, yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh Tim Koordinasi Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (KIPT) Provinsi Sulawesi Tengah. meski begitu, kata Dia, dokumen RKT masih perlu dilengkapi dengan surat resmi. “Dokumen RKT Kepala Burung Kabupaten Banggai ini masih harus dilengkapi dengan surat resmi terkait dengan status tanah Area Penggunaan Lain (APL) dan harus ada sertifikat APL dari BPN,” tutupnya. (*/Ris)
