LUWUK, LUWUK POST,- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai menggelar pendampingan langsung jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 kepada 105 Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. Hal ini menyusul adanya kewajiban K/L/PD untuk mengumumkan RUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ditindaklanjuti dengan Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 pasal 5 “Pengguna Anggaran memiliki Tugas dan Kewenangan menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP)”.
Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muhamad Ikhsan Halid, yang bertugas sebagai koordinator langsung kegiatan pendampingan ini mengatakan, bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah instrumen penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. “Melalui RUP, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengumumkan secara terbuka pemaketan pengadaan yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah baik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” paparnya, Rabu (15/01/2025) kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja yang di mulai dari Tanggal 7 sampai dengan 15 Januari 2025 ini, menurut Ikhsan, merupakan bukti komitmen Pemda Banggai untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan Transparan. “Transparansi juga dapat ditingkatkan melalui pengumuman RUP ini dan memungkinkan masyarakat untuk mengetahui rencana belanja dan pengadaan pemerintah secara rinci,” terangnya.
Dengan cara ini juga, tambah Ikhsan, masyarakat dapat memperoleh akses yang mudah terhadap informasi ini, Pada akhirnya keterbukaan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran. “Melalui RUP, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, yang salah satunya adalah transparansi, sehingga publik dapat memantau setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (*/Man)

Komentar