LUWUK — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop Ukm) menyarankan agar
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai menjadi percontohan pengusulan Jabatan Fungsional (Jafung) Pengembang Kewirausahaan dan Pengawas Koperasi bagi Dinas KUMKM kab/kota lainnya di Sulawesi Tengah. Pasalnya, Dinas Koperasi dan UMKM menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pertama se Sulawesi Tengan yang telah mendapat Rekomendasi Kemenkop UKM untuk Kuota Jafung.
Kasubbag Umum, Aset dan Kepegawaian Dinas KUMKM Banggai Gunawan Purnomo, SE., MM menyebutkan, untuk Dinas KUMKM Banggai sejak setahun lalu mengusulkan Jabatan Fungsional (Jafung) kepada kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Banggai Amirudin agar setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengusulkan Jabatan Fungsional kepada kementerian terkait sehingga dapat diberikan rekomendasi agar dibukakan kotak jabatan fungsional dalam struktur organisasi OPD tersebut, demi terwujudnya efisiensi dan reformasi birokrasi.
“Dibawah kepemimpinan Kadis KUMKM Helena Padeatu, saat ini kami telah menerima persetujuan melalui surat rekomendasi dari Kemenkop Ukm untuk kuota Jafung pengembang kewirausahaan dan jafung pengawas koperasi,” beber Gunawan beberapa waktu lalu, Rabu (15/1/2025).
Lanjut, dengan adanya rekomendasi dari Kemenkop Ukm atas kouta jafung tersebut Dinas KUMKM Kabupaten Banggai menjadi OPD Dinas KUMKM pertama di sulteng yg mendapatkan rekomendasi sejak agustus tahun kemarin (2024).
Bahkan Gunawan menuturkan dengan terpenuhinya jafung Pengembang Kewirausahaan dan Jafung pengawas Koperasi pada Dinas KUMKM Banggai, dalam berbagai pertemuan sosialisasi cara pengusulan jafung yang dimaksud dan dilaksanakan oleh tim Kemenkop UKM di Palu beberapa waktu lalu, Dinas KUMKM Banggai oleh tim Kemenkop Ukm disarankan dapat menjadi rujukan percontohan kiat-kiat pengusulan jafung oleh Dinas KUMKM kab/kota lainnya di Sulteng.
“Direncanakan bulan Maret 2025, informasi dari KEMENKOP UKM akan dilaksanakan UKOM jabatan fungsional pengembangan kewirausahaan,” tuturnya.
Dilansir dari halaman resmi Badan Kepegawaian Nasional (www.bkn.go.id), Jabatan Fungsional (JF) sangat penting bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten karena beberapa alasan utama, diantaranya, Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas, dengan adanya JF, ASN dapat fokus pada tugas-tugas spesifik yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan mereka.
Kemudian Penyederhanaan Birokrasi, JF membantu menyederhanakan struktur birokrasi dengan mengalihkan beberapa jabatan administrasi ke dalam fungsi-fungsi yang lebih spesifik.
Selanjutnya, berturut-turut, Pengembangan Karier ASN, melalui JF memudahkan pengembangan karier ASN dengan memberikan jalur karir yang lebih jelas dan terstruktur.
Peningkatan Profesionalisme, dengan adanya sosialisasi dan pelatihan terkait JF, ASN dapat meningkatkan profesionalisme dan kapasitas mereka.
Pengelolaan ASN yang Lebih Baik, JF memungkinkan pengelolaan ASN yang lebih baik dengan menetapkan standar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang jelas.
Dengan adanya JF, diharapkan ASN di pemerintahan kabupaten dapat bekerja lebih efisien, efektif, dan profesional dalam melayani masyarakat. (*/Asw)

Komentar