Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyatakan dalam pelaksanaan agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan pada 5 April 2025 mendatang tengah membentuk badan Adhoc dan melibatkan 747 personil.
Pembentukan tersebut sebagaimana diketahui berkaitan dengan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mengenai PHPKada Kabupaten Banggai untuk melakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua Kecamatan.
Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Banggai, Mahmud mengatakan pihaknya sangat mendukung hasil putusan MK RI tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, sambung Mahmud, pihaknya akan membentuk badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS pada dua Kecamatan yakni Toili dan Simpang Raya (Simra).
“Total personil badan Adhoc yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU nanti sebanyak 747,” ujar Mahmud, kepada awak media ini, pada Kamis malam, 7 Februari 2025.
Mahmud menjelaskan mekanisme pembentukan badan Adhoc sesuai surat edaran KPU RI Nomor 492. Di mana pengangkatan kembali PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan tahun 2024 berdasarkan evaluasi kinerja.
Dalam surat edaran KPU RI tersebut juga mengatur tentang bagaimana mekanisme pergantian badan Adhoc yang telah mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi syarat dengan mengambil daftar PAW atau penunjukan.
Mahmud mengatakan, setelah dibetuknya badan Adhoc, mereka kemudian akan diambil sumpah serta dilantik pada 18 Maret 2025 mendatang.
“Selanjutnya mereka tancap gas melaksanakan tahapan sesuai tingkatannya,” pungkas Mahmud. ***

Komentar