Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan permohonan perwalian anak yatim piatu ke Pengadilan Agama Luwuk. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk dan telah dikabulkan oleh majelis hakim pada sidang penetapan Selasa, 11 Maret 2025.
Permohonan ini diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejari Banggai. Pengajuan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejari di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan TUN.
Permohonan ini diajukan setelah ditemukan seorang anak yatim piatu berinisial R.A.L (13) yang membutuhkan perwalian demi kelangsungan hidup dan pendidikannya. Pengadilan Agama Luwuk menetapkan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai sebagai wali dari R.A.L.
Penunjukan yayasan tersebut didasarkan pada perannya yang aktif di bidang pendidikan dan sosial. Dengan penetapan ini, yayasan bertanggung jawab memastikan pendidikan serta kelangsungan hidup anak hingga dewasa.
Jaksa Pengacara Negara akan terus melakukan monitoring terhadap proses perwalian ini. Kejari Banggai juga menyatakan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari tugas mereka dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. ***

Komentar