Diskan dan Kejari Banggai Lakukan Pendampingan Hukum

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Banggai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terus mengawal transparansi program bantuan pemerintah daerah untuk sektor perikanan.

 

Dalam rangka persiapan program bantuan nelayan 2025, Diskan bersama Kejari melakukan pendampingan hukum dalam proses identifikasi kelompok penerima bantuan hibah berupa mesin katinting dan perahu fiber.

 

Rencananya, pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah akan menyalurkan 233 unit mesin katinting dan 56 unit perahu fiber kepada kelompok nelayan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banggai.

 

Program ini bertujuan untuk mendukung produktivitas nelayan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

Kepala Dinas Perikanan, Ferlyn Monggesang, menegaskan bahwa bantuan sektor perikanan ini merupakan bentuk perhatian langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Banggai kepada nelayan.

 

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran, dengan menyatakan bahwa calon penerima bantuan harus memiliki KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan agar program ini benar-benar memberikan manfaat maksimal.

 

Ferlyn juga mengingatkan bahwa setiap calon penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.

 

Dalam kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Banggai yang diwakili oleh Kepala Seksi Datun menyampaikan komitmen mereka dalam mengawal pelaksanaan program bantuan pemerintah agar berjalan sesuai aturan hukum.

 

Pendampingan dilakukan mulai dari proses identifikasi, pengadaan, hingga penyaluran dan pemanfaatan bantuan, guna mencegah potensi penyalahgunaan.

 

Acara identifikasi ini juga turut dihadiri oleh Camat Luwuk, Lurah Maahas, dan Kepala Desa Bubung, serta kelompok nelayan dari Maahas dan Bubung yang menjadi bagian dari calon penerima bantuan.

 

Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Banggai melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (asw)

Komentar