Bupati Kabupaten Banggai Ir. H. Amirudin. MM., AIFO menegaskan komitmennya akan segera memberi tindakan tegas terkait berbagai persoalan perusahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo dan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul desakan kuat dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut Bupati, keputusan final mengenai penindakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
“Saat ini para legislator Banggai sedang melakukan telaah lapangan, dan saya menunggu rekomendasi dari mereka (DPRD Banggai),” ungkap Bupati pada Senin, 16 Juni 2025.
Bupati mengakui bahwa keluhan masyarakat tidak hanya seputar sengketa lahan, tetapi juga mencakup berbagai persoalan yang ditimbulkan antara perusahaan versus para petani dan pemilik lahan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa keputusan yang akan diambil nantinya akan berpihak pada hajat hidup masyarakat Kabupaten Banggai.(*/Asw)

Komentar