Senator Andhika Mayrizal Amir Desak DPD RI Revisi UU Nomor 1 Tahun 2022

Perjuangkan DBH dan Kewenangan Fiskal Daerah

Luwukpost.id -

JAKARTA,– Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, secara lantang memperjuangkan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal ini disampaikannya dalam sidang paripurna DPD RI di Gedung Parlemen Senayan pada Rabu (24/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Andhika dipercaya melaporkan hasil serap aspirasi masyarakat dari Sub Wilayah Timur I, mewakili rekan-rekan senator. Laporan ini mencakup materi yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite II dan Komite IV DPD RI.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Sekretaris Jenderal DPD RI Irjen Pol. Muhammad Iqbal, serta seluruh anggota DPD RI lainnya. Dalam forum tersebut, Andhika secara khusus memaparkan isu keberlangsungan pembangunan dan keadilan fiskal bagi daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, tujuan utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Namun, implementasinya saat ini sudah tidak lagi relevan dan berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah penghasil,” tegas Andhika.

Ia menguraikan bahwa skema Dana Bagi Hasil (DBH) dalam UU tersebut tidak mencerminkan asas keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Selain itu, pembatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber-sumber fiskal strategis lainnya juga dinilai menghambat percepatan pembangunan daerah terpencil dan kawasan industri.

Andhika mendesak DPD RI untuk segera mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan perubahan atas UU No. 1 Tahun 2022, terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, dan proporsi kewenangan fiskal pusat-daerah.

“Usulan ini bukan hanya mewakili suara dari Sulawesi Tengah, tetapi juga dari berbagai daerah lain yang mengalami situasi serupa, kaya sumber daya, tapi miskin fiskal. Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar rakyat dapat berdaya atas kekayaan daerahnya masing-masing,” tambahnya.

Mengakhiri laporannya, Andhika menekankan bahwa hasil penyerapan aspirasi ini akan menjadi acuan dan pertimbangan mendasar bagi pelaksanaan tugas-tugas DPD RI ke depan. Ia berharap, kerja-kerja kerakyatan sebagai anggota DPD RI dapat memberikan manfaat bagi pembangunan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara, dengan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat daerah. (*/Asw)

Komentar