Kejaksaan Negeri Banggai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Banggai atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM tahun 2019.
Tersangka dalam perkara ini berinisial (AA), yang juga mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai.
AA diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal senilai Rp4 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Banggai ke rekening PDAM pada 3 Desember 2019. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Penyidik menemukan adanya pengeluaran fiktif tanpa bukti pendukung yang sah. Di antaranya adalah pajak yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp58,18 juta, serta pengeluaran fiktif senilai Rp24 juta pada 2019 dan Rp380 juta pada 2020.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp462,18 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
“Tersangka AA diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara,” demikian tertulis dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Banggai, yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Sarman Santosa Tandisau.
Dalam jabatan sebagai Direktur PDAM periode 2017–2020, AA memiliki kewenangan menyusun kebijakan, mengelola keuangan, dan mewakili perusahaan secara hukum. Namun, sejumlah kegiatan yang ia kelola tidak dilengkapi pertanggungjawaban yang memadai.
Penuntut umum menjerat AA dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
AA kini akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Komentar