Bupati Banggai Dorong Percepatan Tender

Peningkatan Batas Pengadaan Langsung Konstruksi hingga Rp400 Juta

Luwukpost.id -

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai mencatat progres tender dan seleksi hingga Juli 2025 masih tergolong rendah. Dari potensi 304 paket pengadaan senilai Rp339.045.746.364 pada Tahun Anggaran 2025, baru 99 paket senilai Rp168.843.735.023 yang telah diproses. Angka ini merepresentasikan 32,57% berdasarkan progres paket dan 49,80% berdasarkan progres nilai pengadaan.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Banggai telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.3/3179/Bag.PBJ tertanggal 7 Juli 2025 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah. Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat edaran ini memuat beberapa poin penting untuk mendorong percepatan pengadaan, antara lain:
– Peningkatan Batas Nilai Pengadaan Langsung: Khusus untuk pekerjaan konstruksi, batas nilai pengadaan langsung ditingkatkan hingga Rp400 juta. Ketentuan ini sejalan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025 (SE 1/2025) yang memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Perpres tersebut pada masa transisi.
– Percepatan Proses Pengadaan.
– Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
– Penyederhanaan Dokumen.
– Koordinasi dan Konsultansi.
– Unsur Pengawasan.

Untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai telah menyusun Standar Dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi. Standar ini berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3/3180/BPBJ tertanggal 8 Juli 2025.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banggai diinstruksikan untuk melakukan beberapa hal dalam pelaksanaan pengadaan langsung pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta, diantaranya :

– Melakukan reviu Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk paket pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta.
– Melakukan revisi Surat Keputusan (SK) kewenangan Pejabat Pengadaan dengan mempedomani Perpres 46 Tahun 2025.
– Mempedomani Surat Edaran Sekretaris Daerah terkait Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi 2025.
– Proses pengadaan langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
– Syarat penyedia yang ditunjuk sebagai calon penyedia yang telah berdiri lebih dari 3 tahun wajib memiliki pengalaman dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan kinerja baik, yang dinilai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP).
– Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Bagian PBJ.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Banggai.(*/Asw)

Komentar