Pemerintah Kabupaten Banggai mendorong pelaksanaan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Masama sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Pembinaan ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta mengacu pada visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai periode 2025–2030.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah membentuk ASN yang memiliki integritas dan profesionalisme tinggi. Pembinaan menekankan pentingnya disiplin sebagai pedoman perilaku dan pelaksanaan tugas.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan menegakkan norma disiplin serta etika ASN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
ASN juga diarahkan agar mampu menyesuaikan perilakunya dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Banggai 2025–2030.
Melalui penerapan PP 94/2021, ASN diharapkan memiliki kesadaran tinggi terhadap tanggung jawab dan kewajibannya. Mereka juga didorong untuk menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, melalui pelayanan publik yang prima dan responsif.
Pembinaan ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang efisien, transparan, dan akuntabel. ASN di Kecamatan Masama diharapkan menjadi teladan dalam pelayanan yang bersih serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Yang tidak kalah penting, pembinaan ini menumbuhkan loyalitas ASN terhadap pemerintah dan negara. Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN dituntut memiliki komitmen terhadap aturan dan arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Pembinaan ini berlandaskan pada:
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
• RPJMD Kabupaten Banggai 2025–2030 (jika telah tersedia secara resmi)
• Peraturan Kepala Daerah atau Surat Edaran Bupati terkait pembinaan ASN ***

Komentar