Perselingkuhan Merajalela

Cerai, Ribuan Pasutri di Luwuk Menjanda-Duda

Luwukpost.id -

Kehadiran pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga menjadi salah satu faktor penyebab perselingkuhan kian merajalela. Di Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) perceraian telah mencapai ribuan kasus. Praktis sebanyak 2.872 Pasangan Suami-istri (Pasutri) terpaksa harus berpisah hingga akhirnya berstatus Janda dan Duda.

Jumlah ini berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Luwuk sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025 atau dalam empat tahun terakhir. Menurut data PA Luwuk, kasus perceraian ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Cerai Gugat yang diajukan oleh pihak perempuan dan Cerai Talak yang diajukan oleh pihak laki-laki. Tercatat sebanyak 2.151 kasus merupakan Cerai Gugat, sementara 721 kasus lainnya adalah Cerai Talak.
Hakim PA Luwuk, Rizqi Hidayat, SH, menjelaskan bahwa, selain faktor ekonomi, kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan dan meninggalkan pasangan secara sepihak menjadi penyebab utama dari tingginya angka perceraian ini. Meskipun angka perceraian tinggi, PA Luwuk terus berupaya mendamaikan pasangan yang berselisih melalui mediasi. Rizqi Hidayat mengatakan bahwa hampir 50% perkara perceraian berhasil dibatalkan atau dicabut berkat upaya mediasi ini. “Pada prinsipnya, PA Luwuk berusaha menyulitkan perceraian. Kami tidak bermaksud menghalang-halangi, tetapi berusaha mendamaikan,” ujar Rizqi. Ia menambahkan, mediasi dilakukan dengan catatan kedua belah pihak yang berselisih hadir di pengadilan. Hal ini sesuai dengan asas PA Luwuk yang mengutamakan perdamaian dalam setiap penyelesaian kasus.
Terkait dengan pertanyaan apakah ada korelasi antara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kenaikan kasus perceraian, Rizqi tidak menampik hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini hanya merupakan bagian kecil atau sekitar 5% dari total kasus perceraian. Menurutnya, alasan perceraian bukan karena status PPPK itu sendiri, melainkan karena kebetulan salah satu pihak sedang dalam proses perceraian dengan keluhan utama terkait masalah ekonomi dan orang ketiga.
Ia menyampaikan harapan agar semua unsur terlibat terlibat termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa untuk memberikan pemahaman pentingnya mempertahankan bantera rumah tangga. Dan semoga tingkat perceraian di Banggai bisa berkurang.
“Yang menjadi korban adalah anak-anak, untuk itu kami berharap semua pihak termasuk pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan perhatian dan pendampingan kepada anak-anak korban perceraian,” tutup Rizqi.
Berikut rincian data perceraian di Kabupaten Banggai dari tahun 2021 hingga Agustus 2025. Seperti diketahui bahwa

FAKTOR PENYEBAB PERSELINGKUHAN

Perselingkuhan merupakan salah satu alasan utama perceraian dalam pernikahan. Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan dianggap sebagai alasan yang sah untuk mengajukan perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi perselingkuhan hingga berujung perceraian:
Kurangnya komunikasi, ketidakmampuan untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur dapat memicu perselingkuhan.
Ketidakpuasan dalam pernikahan:
Jika salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak bahagia atau tidak terpenuhi secara emosional atau fisik dalam pernikahan, mereka mungkin mencari pemenuhan di luar hubungan.
Kurangnya komitmen:
Kurangnya komitmen terhadap pernikahan dan janji-janji yang telah dibuat dapat membuat salah satu pihak atau keduanya lebih rentan terhadap godaan perselingkuhan.
Faktor ekonomi:
Masalah keuangan, stres terkait pekerjaan, atau kesulitan ekonomi dapat membebani hubungan dan menyebabkan salah satu pihak mencari pelarian dalam perselingkuhan.
Sosial media:
Kemudahan akses melalui media sosial dapat memicu perselingkuhan, baik secara online maupun offline.
Kurangnya perhatian dan kasih sayang:
Jika salah satu pasangan merasa kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, atau penghargaan dari pasangannya, mereka mungkin mencari hal tersebut di tempat lain.
Perbedaan tujuan hidup: Kesimpulannya, untuk mempertahankan hubungan suami istri agar bisa bertahan hingga akhir hayat, makanjindarilah faktor-faktor yang menjadi pemicu perselingkuhan dan perceraian. (Roy/Asw/Mjd).

Komentar