Pertamina PN Harus Bertanggung Jawab

Tabung Elpiji Melon Bocor, Harga Mencekik

Luwukpost.id -

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba, dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga Banggai wajib bertanggung jawab penuh atas praktik penjualan Gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta maraknya temuan tabung gas yang bocor dan bahkan kosong yang sumbernya berasal dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPBE) Pertamina Patra Niaga.

Pernyataan keras ini menyusul hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Disdagrin melalui Bidang Perlindungan Konsumen, Standardisasi Serta Tertib Ukur, pada Kamis malam (09/10/2025), di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, serta pada Jumat (10/10/2025) di Kecamatan Masama.

Meskipun telah dilaksanakan pertemuan pada 8 September 2025, yang menegaskan kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah terkait HET dan perintah Bupati Banggai agar pangkalan menjual sesuai harga yang ditetapkan, implementasi di lapangan masih bermasalah.

Dalam pengawasan pada Kamis (09/10/2025) antara pukul 21.00 dan 22.00 Wita, tim Disdagrin menemukan pangkalan menjual LPG 3 Kg di atas HET, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp40.000. Peringatan dan teguran tertulis langsung diberikan kepada pangkalan yang melanggar dan yang kedapatan melayani Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, temuan yang paling memprihatinkan terjadi saat tim bertemu langsung dengan penyaluran dari Agen PT Asri Gas dan PT Mita Guna. “Pada pendistribusian oleh Agen PT Asri Gas, pangkalan menjual di atas HET Rp28.000 sampai Rp30.000, dikarenakan banyaknya tabung Gas Bocor dan tidak bisa dikembalikan ke Agen,” ungkap Natalia Patolemba, merujuk pada informasi dari karyawan PT Asri Gas yang dilarang oleh pimpinan agen mereka untuk memuat kembali tabung bocor ke truk.

“Ini jelas-jelas pelanggaran, karena Agen menjual ke Pangkalan tidak cukup isinya dan parahnya Pangkalan tidak bisa mengembalikan,” tegasnya.

Disdagrin menelusuri masalah ini hingga ke tingkat Agen, yang ternyata juga mengalami hal serupa saat mengambil dari Pertamina Patra Niaga melalui SPBE. Informasi dari beberapa supir menunjukkan bahwa proses pengisian di SPBE tidak melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang memadai, seperti memastikan tabung tidak bocor dengan dicelup ke dalam air.

Kepala Disdagrin Banggai menuding bahwa permasalahan ini merupakan bentuk “praktik kecurangan” yang merugikan konsumen dan pangkalan. “Pangkalan hanyalah korban praktik kecurangan Pertamina melalui proses pengisian di SPBE,” ujarnya.

Disdagrin juga mempertanyakan biaya pemeliharaan tabung Gas LPG 3 Kg yang disampaikan saat kunjungan ke Kementerian ESDM, mengingat banyaknya tabung yang beredar dalam kondisi berkarat berat dan tidak layak.

“Kejadian ini semestinya yang bertanggung jawab adalah Pertamina Patra Niaga (SPBE),” tegas Natalia Patolemba. Ia menambahkan bahwa pengawasan ke depan perlu ditingkatkan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan SK Gubernur terkait HET dapat diterapkan oleh semua pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga.

Tindakan tegas berupa pencabutan izin pangkalan akan dilakukan jika pada evaluasi berikutnya pangkalan masih didapati menjual di atas HET.

Terkini dalam giat inspeksi mendadak (sidak) menindajklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Masama, meliputi dua desa, Desa Purwo Agung dan Desa Kembang Mertha yang diduga terdapat praktik penyalahgunaan penyaluran lpg 3 kg.

“Tim sudah berkoordinasi dengan kepala Desa. Dan memberikan langsung surat peringatan kepada 5 pangkalan yang nenjual diatas HET, Rp30.000,, ” jelas Plt Kabid Perlindungan Konsumen Standardisasi Serta Tertib Ukur, Cian Lin, S. Sos didampingi Jafung Pengawas Perdagangan, Pengawas Kemetrologian dan staf Bidang di sela pelaksanaan sidak. Sabtu (11/10). (Tim)

Komentar