Bongkar Mafia Elpiji Melon

Kelebihan Kuota, Tabung Bocor Hingga Penjualan Diatas HET

Luwukpost.id -

Distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Banggai banyak masalah. Menyusul hasil investigasi yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) yang dipimpin Natalia Patolemba melalui Bidang Perlindungan Konsumen Standarisasi serta Tertib Ukur. Diduga kuat permasalahan yang kerap terjadi dalam distribusi elpiji melon tersebut ada peran dari para oknum mafia yang ingin mengambil keuntungan menggiurkan atas bisnis gas khusus masyarakat rumah tangga tak mampu dan Usaha Mikro tersebut.

Dari hasil investigasi di sejumlah pangkalan dan agen, Disdagrin Banggai tak tanggung-tanggung menyegel sebanyak sebelas pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran serius, yakni menjual gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti maraknya laporan terkait penjualan gas bersubsidi yang mencekik masyarakat sasaran.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Standarisasi serta Tertib Ukur Disdagrin Banggai, Cian Lin, S. Sos, menjelaskan, bahwa sanksi penyegelan ini adalah langkah tegas setelah sebelas pangkalan “nakal” tersebut melalui serangkaian prosedur dan pembinaan.
“Tentunya sanksi yang diberikan telah sesuai prosedur, di mana telah diberikan peringatan dan pembinaan kemudian dilakukan evaluasi,” tegas Cian Lin melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/10). Proses penyegelan, lanjut Cian, dilakukan oleh tim Disdagrin dan disaksikan langsung oleh tim satgas yang berada di Kelurahan dan Desa setempat. Sebelas pangkalan yang disegel ini tersebar di wilayah kota Luwuk dan sekitarnya. Tindakan tegas ini berpotensi berlanjut ke sanksi yang lebih berat. Disdagrin Banggai menekankan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat sesuai aturan demi melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Kita adalah pelayan Masyarakat itu artinya kita harus bisa cepat menjawab keresahan masyarakat dengan bertindak cepat dan tepat sesuai aturan tentunya, untuk itu kepada agen dan pangkalan agar mematuhi aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara itu menindaklanjuti temuan di lapangan, Disdagrin menggelar rapat bersama stakeholder, Rabu (22/10). Diwawancarai usai rapat Kepala Disdagrin Banggai, Natalia Patolemba, mengatakan, hasil investigasi lapangan menunjukkan banyaknya permasalahan dalam rantai distribusi elpiji, mulai dari harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga temuan tabung bocor di sejumlah pangkalan. “Kami sudah memanggil semua pihak terkait. Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Perdagangan, tetapi tanggung jawab bersama. Kami beri waktu satu minggu untuk memastikan harga kembali stabil,” tegas Natalia. Ia menambahkan, dari hasil pengawasan ditemukan pula banyak tabung elpiji yang bocor dan tidak layak edar. Kondisi ini, lanjutnya, kerap memunculkan kesalahpahaman antara pangkalan dan masyarakat. “Tabung bocor itu tanggung jawab agen, bukan pangkalan. Jika ditemukan, harus segera dikembalikan ke agen dan diteruskan ke SPBE. Kami minta pihak Pertamina benar-benar melaksanakan pemeliharaan tabung sebagaimana mestinya,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, Disdagrin juga memanggil 11 pangkalan yang dianggap bermasalah berdasarkan hasil investigasi. Kepada mereka, Natalia menegaskan telah diberikan surat peringatan pertama dan juga pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran mereka,
“Jika dalam satu minggu masih ditemukan pelanggaran, kami akan menutup seluruh pangkalan yang melanggar, bukan hanya 11 yang kami panggil,” tegasnya lagi. Selain itu, Disdagrin juga menyoroti adanya pangkalan di wilayah Tanjung Tuis yang dinilai memiliki kuota tidak wajar karena distribusi mencapai tiga kali seminggu dengan jumlah besar. Pihaknya minta Pertamina dan agen segera mengevaluasi. Jika terbukti berlebih, kuota akan dialihkan ke daerah lain yang membutuhkan. Natalia juga menegaskan, bahwa tindakan tegas terhadap pengecer ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis. Aktivitas seperti penjualan tanpa izin, penimbunan, dan transfilling (isi ulang liar) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal 40 dan 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap kegiatan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi wajib memiliki izin usaha resmi serta harus memenuhi standar teknis.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh agen dan pangkalan resmi yang ditunjuk Pertamina. Setiap aktivitas di luar struktur ini — seperti pedagang keliling atau warung tanpa izin — dikategorikan ilegal. Penertiban terhadap pengecer ilegal dilakukan secara terpadu oleh Pertamina, Kepolisian, TNI, serta Disdagrin di daerah. Pertamina bertugas mengawasi distribusi resmi, sementara aparat penegak hukum berwenang menindak pelaku pelanggaran pidana migas. Langkah ini, kata Natalia, bertujuan untuk memastikan gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran, aman digunakan, dan tidak disalahgunakan.

“Tujuan kami bukan hanya menertibkan perdagangan, tapi juga melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai ke yang berhak,” tutupnya.
Sementara itu Perwakilan SBM LPG Pertamina Patra Niaga Moh. Fahri Faizal mengatakan, sesuai aturan Dirjen Migas, piaknya diberikan tugas untuk menggunakan barcode NFC. Aturan itu tidak ada di Dirjen Migas digunakan agar menjadi filter pangkalan bisa memverifikasi semua penerima dengan KTP yang terdaftar di barcode NFC. “Jadi memang sedikit banyak membantu juga untuk memfilter tapi kadang-kala juga ada miss data dari penggunaan KTP ini. Contoh misalnya KTP tidak sesuai dengan pembeli dengan berbagai alasan kan. Di lapangan itu saya rasa itu sering terjadi,”katanya. Lebih lanjut dikatakan, bahwa ada pengguna KTP berbeda dan ini masih jadi PR.” Untuk batas alokasinya itu per KK itu 9 tabung perbulan. Nah, apabila dilakukan transaksi lebih dari 9 tabung maka di bulan berikutnya KTP-KTP yang ada di dalam KK otomatis akan terblokir,”tandas Moh. Fahri Faizal. (Tim LP)

Komentar