Sulteng Mantapkan Tata Kelola Pesisir Terpadu

Luwukpost.id -

PALU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menjaga kawasan pesisir dan laut secara berkelanjutan sebagai kunci masa depan ekonomi biru yang inklusif dan ramah lingkungan.

Komitmen itu ditegaskan melalui kegiatan High Level Dialog bertema “Pendekatan Manajemen Terintegrasi dan Berkelanjutan dalam Mendukung Integrated Coastal Management (ICM) dan Marine Protected Area (MPA)” yang digelar di Hotel Gransya, Kamis (23/10).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Muhammad Neng, S.T., M.M.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Muhammad Neng, disebutkan bahwa penerapan ICM dan MPA berperan penting dalam membangun ekonomi biru yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan ketahanan ekosistem laut serta pesisir.

Model tata kelola ini menjadi bagian dari program ASEAN ENMAPS (ASEAN Network for Marine and Coastal Protected Areas) — sebuah inisiatif regional yang melibatkan Indonesia, Filipina, dan Thailand untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan kawasan pesisir dan taman nasional. Salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi bagian dari proyek ini adalah Taman Nasional Togean di Kabupaten Tojo Unauna.

Muhammad Neng menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara ASEAN Centre for Biodiversity (ACB) dan United Nations Development Programme (UNDP) dalam memperkuat jaringan kawasan perlindungan laut dan pesisir. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, baik nasional maupun internasional, untuk memperkuat pengelolaan kawasan secara terpadu.

“Masa depan Sulawesi Tengah sangat ditentukan dari cara kita mengelola kawasan hutan, laut, dan pesisir secara terpadu,” ujar Kadis Kehutanan Muhammad Neng.

Ia menambahkan, Sulawesi Tengah telah memiliki sejumlah payung hukum konservasi yang menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan.

Di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042, serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.

“Semua payung hukum ini selaras dengan visi Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan 2025–2029,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan Kementerian Kehutanan RI, Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Sc, menegaskan bahwa konservasi adalah investasi jangka panjang demi memastikan kekayaan alam hutan, laut, dan pesisir tetap lestari bagi generasi mendatang.

“Dialog tingkat tinggi ini sangat krusial untuk menyelaraskan langkah dan kolaborasi para pemangku kebijakan konservasi, baik di pusat maupun daerah. Saya harap muncul komitmen nyata dalam aksi bersama menjaga lingkungan,” ujar Sapto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng Moh. Arif Latjuba, S.E., M.Si, perwakilan Bupati Tojo Unauna, unsur perangkat daerah, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang konservasi pesisir. (*/asw/dat)

Komentar