Disdagrin Banggai Ultimatum Agen dan Pangkalan

Jual LPG 3 Kg Wajib Sesuai HET Gubernur atau Kena PHU

Luwukpost.id -

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai, bersama PT. Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan enam agen LPG setempat, mengambil langkah tegas dalam Rapat Evaluasi Gas LPG 3 Kg pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pertemuan ini menyepakati sanksi dan penertiban Harga Eceran Tertinggi (HET) guna memastikan ketersediaan dan harga yang wajar bagi masyarakat kurang mampu.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Disdagrin Banggai, Natalia Patolemba didampingi Kabid Perlindungan Konsumen Standarisasi serta Tertib Ukur Disdagrin Banggai, Cian Lin, serta perwakilan Bagian Sumber Daya Alam Setkab Banggai, Perwakilan SBM LPG Pertamina Patra Niaga, Perwakilan Hiswana Migas Sulawesi Tengah, enam agen, dan sebelas perwakilan pangkalan, menghasilkan tujuh poin kesepakatan krusial.

Kesepakatan yang paling menonjol adalah pemberian sanksi teguran tertulis terhadap 11 Pangkalan yang telah disegel berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada minggu pertama dan kedua bulan Oktober.

Capt Tabel: Daftar HET LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai berdasarkan SK Gubernur Sulteng. [Sumber: Disdagrin Banggai]
Seluruh Agen LPG Tabung 3 Kg diwajibkan untuk mengatur Pangkalan agar menjual sesuai HET yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 Tanggal 19 Mei 2025.

Masa berlaku penertiban HET oleh Agen ke Pangkalan ini ditetapkan mulai 22 Oktober 2025 hingga 28 Oktober 2025. Setelah masa penertiban ini, Disdagrin Banggai mengancam akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku jika masih ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET.

Selain itu, Agen juga wajib memberikan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang melanggar HET berdasarkan laporan dari Dinas Terkait.

Penetapan HET LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai bervariasi berdasarkan zona jarak distribusi dari titik suplai (Radius), sesuai dengan SK Gubernur Sulteng. [lihat daftar tabel: Daftar HET LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai berdasarkan SK Gubernur Sulteng]

Pertamina melalui SPBE dan Agen juga diwajibkan untuk menambah personel di lokasi pengisian LPG guna memastikan mutu tabung LPG 3 Kg sesuai berat timbangan (7,9 kg s/d 8 kg) dan kelancaran pendistribusian ke Pangkalan.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada izin untuk pengecer LPG Tabung 3 Kg di Sulawesi Tengah. Dinas Terkait akan menyita tabung yang ditemukan di lapangan dan menukarkannya dengan LPG Tabung 5,5 Kg (Bright Gas).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Drs. Natalia Patolemba M.Si, menekankan bahwa berita acara ini dibuat untuk menjamin penertiban dan kelancaran distribusi sesuai aturan.(Tim)

Komentar