DPRD Patuhi Tatib No 1 Tahun 2018 Pedoman Rapat

Luwukpost.id -

BANGGAI, “Kami dalam menjalankan rapat- rapat DPRD ada aturan yang mengatur yaitu Tata Tertib DPRD Banggai Laut No 1 Tahun 2018, dan ini juga berlaku di seluruh Indonesia karena merujuk dari PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib, ” kata Ketua DPRD Patwan Kuba.

Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan lembaga DPRD mengabaikan prinsip transparansi menggelar rapat secara tertutup. Hal ini dibantah langsung oleh ketua DPRD Patwan Kuba.

“DPRD tidak pernah tertutup, kami tau yang di bahas dalam Dokumen Rancangan APBD Perubahan adalah uang rakyat, ” ungka Patwan.

“Dalam setiap pembukaan rapat saya selalu menyampaikan bahwa rapat ini terbuka untuk umum, dan rapat ini tertutup untuk umum, berarti hanya lembaga DPRD saja dengan Pemda, artinya pihak luar tidak bisa masuk termasuk kawan-kawan wartawan, ” tambahnya.

Patwan menjelaskan bahwa ada hal-hal yang perlu di ketahui publik dan juga ada yang menjadi privasi lembaga. Apalagi menyangkut APBD yang sifatnya rancangan dan angka-angka, dikhawatirkan jangan sampe di salah tafsirkan.

“Kalau sudah menjadi APBD secara utuh bisa di akses dalamlewat link kemenkeu jadi sekarang so tidak ada yang mo di tutup-tutupi lagi, “tutupnya.

Komentar