Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Kintom, berinisial DT, ke Polres Banggai, Rabu (19/11/2025). Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan pencemaran nama baik institusi profesi jurnalis dan mantan ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada.
Iskandar Djiada, mantan Ketua PWI Banggai periode 2023-2025, memimpin langsung pelaporan ini setelah Kades Padang (DT) diduga melontarkan tuduhan serius di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai.
Kasus ini berawal dari agenda RDP DPRD Banggai yang membahas isu sensitif terkait pembagian lahan kontroversial yang dikenal sebagai tanah Sinasaban di Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Di hadapan forum publik tersebut, Kades Padang secara mengejutkan melontarkan tuduhan yang dinilai merusak citra profesi. “Kades menyebutkan bahwa ‘ada beberapa Oknum Wartawan dan mantan Ketua PWI telah menerima pembagian tanah Sinasaban,’” ujar Iskandar Djiada, mengutip informasi yang ia terima dari rekan-rekan wartawan yang meliput RDP.
Pernyataan tanpa dasar ini langsung dianggap sebagai fitnah yang menyerang kredibilitas PWI dan martabat mantan ketuanya.
Sebelum melayangkan laporan resmi, pihak PWI yang dipimpin Iskandar Djiada sempat berupaya meminta klarifikasi dan bukti konkret dari Kades Padang terkait tuduhan penerimaan jatah tanah tersebut.
Namun, upaya klarifikasi tersebut berakhir konfrontatif. Bukannya memberikan penjelasan transparan, Kades Padang DT justru disebut bersikap arogan dan defensif.
“Kades terus berdalih dan mengklaim informasi tersebut hanya berasal dari data hasil chatingan seseorang yang mengatasnamakan inisial KRM. Ketika diminta bukti konkret, Kades tidak mampu menyajikannya,” jelas Iskandar.
Puncak ketegangan terjadi saat Kades Padang dilaporkan menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan melontarkan kalimat tantangan yang memicu PWI untuk segera meresmikan aduan.
“Apa maumu? Dan kalau lapor silakan lapor itu ada polisi terdekat,” kata Kades Padang, sebagaimana dilaporkan oleh Iskandar Djiada.
Didampingi sejumlah anggota wartawan, Iskandar Djiada resmi menyerahkan berkas pengaduan ke Polres Banggai, Rabu (19/11). Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kebenaran di balik klaim Kades dapat dibuktikan.
“Tindakan ini merupakan bukti keseriusan PWI dalam menjaga integritas profesi dan organisasi dari segala bentuk fitnah. Kami berharap kepolisian dapat bekerja profesional dan segera memproses pihak yang terbukti melakukan pencemaran nama baik sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iskandar.
Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut tuduhan serius terhadap profesi dan organisasi.(*)

Komentar