Narkoba Merajalela

Mendominasi Jumlah Warga Binaan di Lapas Kelas II B Banggai

Luwukpost.id -

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Banggai mengalami over kapasitas, jika idealnya dihuni 150-350 orang, saat ini Lapas Kelas IIB Banggai dihuni sekitar 415 tahanan dan narapidana.

Sebagaimana keterangan Kepala Lembaga (Kalapas) Kelas IIB Banggai, Muhammad Bahrun, A.Md.IP., S.H., M.H merincikan bahwa dari total 415 warga binaan, 296 penghuni berstatus narapidana, terdiri dari 289 laki-laki dan 6 perempuan serta 1 orang anak. Sedangkan jumlah tahanan mencapai 119 orang dengan rincian 105 Laki-laki, 12 wanita dan 2 orang anak.

“Untuk memastikan ketertiban administrasi, kami menerapkan pendataan secara offline dan online, dimana pembaruan data dilakukan setiap hari,” terang Bahrun.

Adapun para penghuni Lapas Luwuk, lanjut Bahrun berasal dari wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut (Balut), dan Banggai Kepulauan (Bangkep).

Kasus narkotika masih menjadi perkara terbanyak di Lapas IIB Luwuk dengan jumlah mencapai 131 orang, yang tetap mendominasi dari tahun-tahun sebelumnya hingga awal tahun ini. Selain itu, terdapat 6 orang narapidana kasus korupsi, kasus illegal fishing, serta berbagai tindak pidana kriminal lainnya.

Memasuki awal tahun 2026, tepatnya 1 Januari, tambah Bahrun, Lapas Luwuk juga menerima kasus baru berupa penggelapan. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah tahanan titipan yang berasal dari Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang turut menambah kepadatan penghuni lapas.

Meski berada dalam kondisi penuh, Bahrun menegaskan bahwa penempatan warga binaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ruang tahanan dan ruang narapidana dipisahkan, dengan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing, termasuk penanganan khusus bagi anak, yang juga ditempatkan secara terpisah.”

Ia mengatakan bahwa meskipun lapas mengalami peningkatan jumlah penghuni yang sangat signifikan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan dengan baik.

“Lapas saat ini memang mengalami overload karena peningkatan jumlah penghuni yang cukup membludak. Namun kami tetap memberikan pembinaan yang seharusnya dan memenuhi hak-hak warga binaan dengan semestinya, terutama kepada para narapidana agar mereka bisa pulang sesuai dengan lamanya hukuman yang telah ditetapkan dan digariskan,” ujarnya.

Bahrun juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan norma yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk taat kepada hukum, aturan, dan norma-norma yang ada. Semoga tidak melakukan perbuatan yang berdampak hukum sehingga harus menjalani hukuman dan masuk ke dalam lapas ini,” pesan Kalapas Bahrun.(Mg-01)

Komentar