Bupati Banggai menerbitkan surat bernomor 000.3.5/26/BPBJ perihal Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, tertanggal 7 Januari 2026 di Luwuk. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Banggai.
Surat itu menegaskan kewajiban kementerian/lembaga/perangkat daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan menetapkan serta mengumumkan RUP.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Bupati Banggai menyampaikan beberapa hal. Pertama, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai diminta segera melakukan penginputan dan pengumuman RUP Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi SiRUP.
Kedua, terkait penggunaan aplikasi SiRUP versi 4, setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki user PPK untuk melakukan input RUP. Bagi perangkat daerah yang belum memiliki user PPK, diminta mengajukan permohonan pembuatan user ID PPK dengan melampirkan biodata PPK kepada Bupati Banggai c.q. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, sesuai format terlampir.
Ketiga, untuk mempermudah pelaksanaan penginputan RUP, akan dilaksanakan kegiatan desk dan pendampingan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Keempat, Kepala Perangkat Daerah diminta menugaskan pejabat yang membidangi perencanaan beserta adminnya untuk mengikuti pendampingan tersebut dengan membawa dokumen DPA Tahun Anggaran 2026, laptop, serta memastikan kehadiran sesuai jadwal.
Kelima, tata cara penggunaan aplikasi SiRUP versi 4 dapat diunduh melalui laman resmi [https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/unduh](https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/unduh).
Keenam, apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan aplikasi SiRUP versi 4, perangkat daerah dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dengan kontak person Muh. Ikhsan Halid, SE., MM (HP: 081341354999).
Surat tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh ketentuan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Surat ini turut ditembuskan kepada Wakil Bupati Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai di Luwuk, dan dilampiri jadwal pendampingan inputing Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perangkat Daerah Kabupaten Banggai. (asw)

Komentar