Rektor Unismuh Tantang Mahasiswa Hadirkan KKN Berdampak

“Bukan Sekedar Menggugurkan Kewajiban!”

Luwukpost.id -

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, secara resmi membuka kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata–Mobilisasi Berkemajuan (KKN-MB) Angkatan ke-39 Tahun 2026, yang digelar di pelataran Kampus Unismuh Luwuk, Sabtu (24/1/2026).

Pembekalan KKN-MB tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Januari 2026. Sebanyak 234 mahasiswa akan diterjunkan ke Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Rektor Unismuh Luwuk menyampaikan bahwa KKN merupakan salah satu tahapan akademik wajib bagi mahasiswa dalam proses menuju gelar sarjana. Hingga saat ini, kata dia, secara nasional belum terdapat perubahan kebijakan terkait KKN, sehingga program tersebut tetap diberlakukan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Sutrisno menegaskan bahwa KKN merupakan laboratorium sosial, tempat mahasiswa mengimplementasikan teori dan disiplin ilmu yang diperoleh di kampus untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan KKN saat ini mengalami penyesuaian paradigma agar sejalan dengan kebijakan perguruan tinggi berdampak dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia mengungkapkan, Unismuh Luwuk menjadi salah satu dari 10 perguruan tinggi di bawah LLDikti Wilayah XVI yang diutus ke Jakarta untuk menandatangani pakta integritas Indikator Kinerja Utama (IKU).

“KKN harus berdampak dan berkelanjutan, sehingga perguruan tinggi tidak lagi berada di menara gading, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki kekhasan melalui penerapan Catur Dharma, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Oleh karena itu, pelaksanaan KKN harus mengintegrasikan keempat unsur tersebut.

Rektor menekankan pentingnya mahasiswa menghubungkan program studi yang ditekuni dengan realitas kehidupan masyarakat. Baik ilmu sosial, ekonomi, pertanian, maupun disiplin ilmu lainnya, diharapkan dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain pengabdian, mahasiswa juga didorong melakukan riset yang realistis dan kontekstual, yang hasilnya dapat dimanfaatkan langsung oleh pemerintah desa dan kecamatan. Riset KKN, menurutnya, bukan sekadar untuk publikasi akademik, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan desa.

Sutrisno juga menyoroti nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan dalam KKN yang diwujudkan melalui dakwah bil hal, yakni dakwah melalui tindakan nyata dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan teologi Al-Ma’un, yang menekankan keberpihakan kepada fakir miskin dan kelompok rentan.

Melalui KKN-MB, mahasiswa diharapkan dapat melatih soft skills dan civic skills, termasuk kepemimpinan, kerja sama, serta kemampuan berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat desa.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak bersikap merasa paling tahu di tengah masyarakat, melainkan menjalin kemitraan, kolaborasi, dan sinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

“KKN bukan sekadar menggugurkan kewajiban akademik, tetapi harus meninggalkan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya. ***

Komentar