Seratus Koperasi Terancam Dibekukan

Diskop UKM Banggai Tunggu Keputusan Pusat

Luwukpost.id -

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas terhadap koperasi yang sudah tidak aktif. Sebanyak kurang lebih 100 koperasi primer di wilayah tersebut kini sedang diusulkan untuk dibekukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Helena Padeatu, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja koperasi di lapangan. Menurutnya, koperasi yang masuk dalam daftar tersebut dinilai sudah tidak menjalankan program maupun kewajiban organisasinya.

“Langkah-langkah sudah kita buat untuk koperasi yang tidak aktif lagi. Kita sudah menyurat beberapa kali, bahkan sampai tiga kali, baik ke tingkat provinsi maupun ke kementerian,” ujar Helena saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (28/1/2026).

Helena menjelaskan bahwa proses pembekuan ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan administrasi yang ketat. Saat ini, pihak Diskop UKM Banggai masih menunggu hasil verifikasi dan validasi dari pemerintah pusat serta provinsi untuk mengeksekusi penghapusan atau pembekuan status hukum koperasi-koperasi tersebut.

“Kita menunggu proses dari mekanisme yang sudah ada. Intinya tahapan-tahapan sudah kita lalui, sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya dari provinsi dan pusat,” tambahnya.

Meski tidak merinci secara detail nama-nama koperasi yang dimaksud, Helena menegaskan bahwa fokus pembekuan tahun ini menyasar pada jenis koperasi primer. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan administrasi dan memastikan bahwa koperasi yang terdata di Kabupaten Banggai adalah lembaga yang benar-benar sehat dan memberikan manfaat bagi anggotanya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperbaiki iklim perkoperasian di Kabupaten Banggai, sehingga pembinaan ke depan bisa lebih tepat sasaran bagi koperasi yang masih aktif dan produktif.(AP)

Komentar