Banggai Resmi Angkat 3.911 PPPK Paruh Waktu

Luwukpost.id -

Bupati Banggai, Ir. Amirudin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026 dalam apel akbar yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, Senin (tanggal menyesuaikan).

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banggai mencapai sekitar 13 ribu orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, jumlah tersebut tergolong besar, namun masih dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Banggai masih mampu membayarkan gaji dan tunjangan ASN. Ini patut kita syukuri, mengingat banyak daerah lain yang mengalami keterbatasan anggaran,” ujar Amirudin, Senin (9/2).

Ia membandingkan kondisi Banggai dengan sejumlah daerah lain yang terpaksa mengurangi tunjangan kinerja, perjalanan dinas, bahkan menghentikan pembangunan akibat keterbatasan fiskal. Menurutnya, stabilitas anggaran Banggai tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola APBD.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu, kata Amirudin, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Amirudin juga mengingatkan para penerima SK agar menjaga integritas, disiplin, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

“Setelah menerima SK, tidak ada lagi ruang untuk sikap tidak profesional. Perilaku dan kinerja saudara akan menjadi bahan evaluasi untuk perpanjangan kontrak ke depan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Amirudin meminta pimpinan perangkat daerah agar memberikan pembinaan dan kesempatan yang adil kepada PPPK paruh waktu, termasuk dalam pengembangan kompetensi dan penugasan kedinasan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 mencapai **3.928 orang**.

Dari jumlah tersebut, 3.911 peserta telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun rinciannya, satu peserta tidak memperoleh NIP, satu peserta mengundurkan diri, empat peserta meninggal dunia, dan 12 peserta tidak mengisi daftar riwayat hidup.

Syafrudin menjelaskan, PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas 2.973 tenaga teknis, 630 tenaga guru, dan 308 tenaga kesehatan.

Dengan demikian, total ASN di Kabupaten Banggai saat ini berjumlah 13.514 orang, dengan rincian 5.768 PNS, 3.835 PPPK penuh waktu, dan 3.911 PPPK paruh waktu.

Pada akhir kegiatan, Bupati Amirudin secara resmi menyerahkan SK PPPK paruh waktu dan berharap para penerima dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banggai.

“Selamat bertugas, selamat mengabdi, dan selamat berkarya untuk Banggai yang lebih baik,” pungkasnya. (dat)

Komentar