Bhabinkamtibmas Polsek Bunta, Bripka Dede Tatu N. Kuangga, melakukan problem solving dengan memediasi pasangan suami istri terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Bunta, Polres Banggai, Sabtu (14/2/2026), dan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta masing-masing keluarga.
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan nasihat serta edukasi hukum mengenai bahaya KDRT dan sanksi pidana yang dapat dikenakan, sekaligus menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila permasalahan masih dapat dimediasi. Namun demikian, kami tetap menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana,” ujar Bripka Dede.
Ia menjelaskan, dari hasil mediasi tersebut, pihak suami mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan yang dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
“Sementara itu, pihak istri bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan dari suaminya,” tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudi Ramin, mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan sebagai penengah dalam konflik sosial, keluarga, maupun lingkungan agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas secara langsung dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, warga akan merasa lebih terlindungi dan semakin dekat dengan institusi kepolisian,” pungkasnya. (*)

Komentar