Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dalam program JKN yang sebelumnya dinonaktifkan kepesertaannya kini dapat diaktifkan kembali (reaktivasi) dan mendapatkan layanan kesehatan gratis seperti biasanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat menonaktifkan belasan juta peserta PBI se-Indonesia sebagai imbas dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan DTSEN yang terus dimutakhirkan. Di Banggai sendiri, diketahui ada sekitar 11.000 peserta PBI yang dinonaktifkan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Mitra Akbar, mengatakan, peserta PBI nonaktif kini dapat berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dan akan langsung direaktivasi kepesertaannya.
“Misalnya, ada peserta nonaktif PBI yang ingin berobat di puskesmas akan langsung diaktifkan. Yang penting sebelumnya sudah terdaftar sebagai PBI, bukan peserta baru,” ujar Mitra dalam kegiatan pemutakhiran data ASN oleh BPJS Kesehatan, Selasa (7/4/2026), di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Luwuk Selatan.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, pada kesempatan itu mengatakan, masalah yang banyak dikeluhkan masyarakat, akan selalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena masalah kesehatan itu kita tempatkan pada prioritas yang sangat penting,” ujarnya.
Bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani hal tersebut, tambah mantan Pj. Bupati Banggai Laut ini (Furqanuddin-red), dibuktikan dengan diutusnya Asisten I untuk berkoordinasi langsung ke Pusat.
“Kami bahkan menugaskan Asisten I yang membidangi soal itu untuk menghadap langsung ke pusat,” tegas Wabup Furqanuddin.
Sementara itu, terkait pemutakhiran data ASN dalam program JKN, Wabup Furqanuddin mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh ASN dan keluarganya terdaftar secara aktif, valid, dan terintegrasi dalam sistem JKN.
“Dinamika perubahan data seperti mutasi pegawai, perubahan status keluarga, pensiun, maupun pengangkatan pegawai baru, menuntut kita untuk selalu melakukan pembaruan data secara berkala dan berkesinambungan,” tandasnya. (*)

Komentar