HeadlinesMetro

Demonstrasi Massal di Pelabuhan Luwuk. Buruh: Pelabuhan Bukan Milik Perusahaan!

Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong saat melakukan demonstrasi di Pelabuhan Luwuk (8/12). [Foto: Abdy Gunawan/Luwuk Post]

LUWUK, LUWUK POST.id – Ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong menggelar demonstrasi di Pelabuhan Luwuk, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, pada Rabu (8/12).

Aksi yang dimulai pukul 9.00 Wita tersebut memuat kritik terhadap penyelenggaraan Pelabuhan Luwuk yang selama ini dikendalikan oleh perusahaan, dimana seharusnya otoritas tersebut dimiliki Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk.

“Terkait masuk keluarnya kapal dan pemindahan bongkaran, tidak serta merta dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, pelabuhan bukan milik perusahaan! Sebab telah mengakibatkan hilangnya pendapatan buruh,  seharusnya hal itu bisa jadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan, baik melalui kacamata sosiologis, empiris maupun yuridis,” tegas Koordinator Aksi, Faisal Lalimu dalam orasinya.

Pria yang akrab disapa Isal itu menambahkan, otoritas KUPP jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 51 tahun 2015 dan Permen Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.

“Demonstrasi kami lakukan karena segala bentuk koordinasi, diplomasi negosiasi yang telah dilakukan menuai kebuntuan, makanya unjuk rasa menjadi pilihan buruh TKBM,” sambung Isal.

Pihak KUPP, menurut Isal, tetap bersikeras bahwa itu bukan merupakan kewenangan mereka, namun sekali lagi sebagai pemerintah, KUPP jangan serta merta melepas tanggung jawab, karena kebijakan yang seharusnya diambil dapat mengakomodir kemaslahatan semua pihak.

“KUPP berjanji akan melakukan mediasi untuk mempertemukan kami dengan pihak perusahaan, tempatnya kalau bukan di Kodim 1308, dilaksanakan di Polres Banggai,” beber dia. (abd)