BeritaDaerahHukum

nasib Marsidin menggantung

Luwuk (LuwukPost.id) – Sejumlah ASN di Lingkup Kabupaten Banggai telah menjalani sidang indisiplinier atau pelanggaran kode etik. Diantara ASN tersebut, ada nama mantan Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka.

Marsidin memang telah menjalani sidang pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu oleh Tim/Majelis Kode Etik,  akan tetapi hasil sidang belum mendapat keputusan sangsi apapun dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkup Kabupaten Banggai, dalam hal ini Bupati Banggai.

Atas hal itu, sejumlah simpati pun mengalir kepada Marsidin untuk memintanya segera melaporkan nasib “jembatan gantung” kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingat telah berjalan sekitar setahun, belum mendapatkan keputusan dari orang nomor satu di Kabupaten Banggai.

Walau banjir empati dukungan publik, sampai hari ini (Senin,19/6/2023) Marsidin belum sama sekali berniat mengadu kepada KASN dan tetap menunggu dengan legowo keputusan dari Bupati Banggai.

“Saya siap menjalani sangsi,” tandasnya beberapa waktu lalu sebelum sidang kode etik.

Untuk diketahui selain Marsidin Ribangka yang telah menjalani siding kode etik, juga terdapat Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan, Benyamin Pongdatu. (Red)