BeritaHukum

Sepekan, Ditresnarkoba Sita 2 Kg Sabu

PALU, LUWUK POST.id – Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam tempo satu minggu berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu serta menyita 2 kilogram barang bukti sabu.

“Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (16/1/2024).

Lanjut, pengungkapan pertama tanggal 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna, Kecamatan Palu Barat.

Kabidhumas Djoko juga menyebut, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.

Pengungkapan kedua kata Djoko, di Wilayah Tolitoli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, Tolitoli dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Tolitoli.

Masih kata Djoko, tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal pelni KM. Sabuk Nusantara, saat digeledah tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.

“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya. (*/Mjd)