BeritaMetro

Bawaslu Banggai : Cegah Black Campaign Jelang Pemilu

LUWUK, LUWUK POST. id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.

Sosialisasi tersebut mengusung tema “Pencegahan Kampanye Hitam (Black Campaign) pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swissbell, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (24/1/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya kampanye hitam yang dapat merusak demokrasi dan stabilitas politik.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan pada masa tenang, sebab di situlah tingkat kerawanan yang akan dimanfaatkan partai politik.

“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi pada masa tenang, seperti politik uang, intimidasi, provokasi, dan fitnah. Kami juga akan melakukan apel siaga pada tanggal 10 Februari 2024 dengan sejumlah 1.708 orang yang kami siagakan menjelang masa tenang,” ujarnya.

Kegiatan ini, turut menghadirkan salah satu pemateri, Ade Putra Ode Amane, yang juga staf pengajar Universitas Muhammadiyah Luwuk.

Dia  menjelaskan, bahwa kampanye hitam dalam terminologi sebuah jurnal digunakan untuk menjatuhkan lawan politik dengan menyerang lebih kepada personalitas kandidatnya.

“Ini seringkali digunakan buzzer untuk melakukan kampanye hitam,” paparnya.

Selain itu, kampanye hitam digunakan terhadap kegiatan untuk menjatuhkan lawan politik (Dolly, 2020) pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Untuk hal lain, munculnya black campaign menunjukkan indikator pertama, hasrat berkuasa terlalu tinggi.

Kedua, miskinnya kecerdasan yang kreatif dalam artian kreatif dan harus inovatif. “Dan semuanya partai saat ini pasti memiliki kecerdasan dan kreatif untuk menarik perhatian masyarakat,” ucapnya. (*/Asw)