Advertorials

Cabup Banggai Amirudin Tamoreka Sering Dihujat, Begini Pendapat Pemerhati Pilkada

luwukpost.id – Pada tahap kampanye Pilkada Banggai, mulai muncul fenomena black campaign atau kampanye hitam, dengan fokus serangan sering tertuju pada kandidat petahana. Meski demikian, calon Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka menanggapi serangan tersebut dengan sikap santun.

Menanggapi maraknya fenomena ini, pemerhati pemilu dan pilkada Makmur Manesa memberikan komentarnya.

Menurut Makmur, kampanye seharusnya menjadi wujud pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu maupun pilkada.

“Selama melaksanakan kampanye, terdapat rambu-rambu atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh partai politik, gabungan parpol, pasangan calon, serta tim kampanye,” ungkapnya pada Kamis (03/10/2024).

Ia menambahkan, materi kampanye harus disampaikan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, dan mencerdaskan masyarakat.

Sebaliknya, Makmur menekankan pentingnya untuk tidak menyerang pribadi, kelompok, atau golongan lain. Kampanye juga dilarang bersifat provokatif.

“Dalam kampanye dilarang menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba,” tegas Makmur.

Ia juga menjelaskan konsekuensi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat berujung pada hukuman penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 187 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada serta Pasal 17 dan Pasal 57 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. (*)